Pada hari ini Jumat tanggal 24 Januari 2025 jam 10.00 Wita, telah diadakan musyawarah desa untuk memvalidasi data dan penetapan KPM calon penerima BLT dana Desa Tahun 2025, acara tersebut dihadiri oleh unsur Kecamatan Bungur yakni Kasi Pemerintahan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Bhabinkamtibmas Desa, Babinsa Desa, semua perangkat desa dan Seluruh anggota BPD serta seluruh RT dan RW.
Dari hasil musyawarah tersebut disepakati bahwa jumlah calon penerima BLT dari Dana Desa sebanyak 15% dari total dana Desa yang diterima, sesuai surat edaran dari Dinas PMD Kabupaten Tapin, bahwa dijelaskan jumlah penerima maksimal 15% dari Pagu Dana Desa yang diterima. Maka dengan ini, disepati bahwa jumlah penerima sebanyak 24 orang yang terdata dari 3 Rukun Tetangga yang ada di Desa Banua Padang Hilir.
Kreteria calon penerima bantuan adalah, lansia yang tidak dapat atau mampu bekerja lagi atau tidak bisa beraktivitas berat, memiliki penyakit kronis menahun dalam hal ini masih masa pengobatan rutin, disabilitas yang memiliki penghasilan rendah, serta orang tua tunggal yang menghidupi anggota keluarga lainnya.
Dengan adanya dukungan ini, diharapkan bahwa bantuan yang diberikan dapat benar-benar sampai kepada yang membutuhkan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan desa secara keseluruhan dalam mewujudkan pemerataan dan keadilan sosial di tengah-tengah masyarakat di desa Banua Padang Hilir.