Pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Banua Padang Hilir mengadakan rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSH) sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Desa, PPK Kecamatan Bungur, pengawas pemilu tingkat Desa, dan tim pengurus partai politik di desa yang akan mengikuti kegiatan kepemiluan tahun 2024.
Tujuan rapat tersebut adalah untuk menyampaikan hasil perbaikan data pemilih setelah daftar pemilih sementara disampaikan secara umum kepada masyarakat pada bulan lalu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh data pemilih di Desa Banua Padang Hilir sudah terdaftar sebagai pemilih secara tercatat baik dari data dukcapil maupun aplikasi sidalih, demi menghindari terjadinya pemilih ganda sebagai bentuk kecurangan pada saat pemilu yang akan dilaksanakan nanti.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan di Desa Banua Padang Hilir dapat menciptakan pemilu yang jujur, damai, dan demokratis demi suksesnya kegiatan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif pada tahun 2024 mendatang.