Sehubungan dengan jadwal tahapan pemilu tahun 2024, dan setelah melakukan pleno tingkat kecamatan kemudian disusul pleno tingkat kabupaten ditetapkan hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta legislatif tahun 2024, dengan hasil untuk Desa Banua Padang Hilir terdiri 2 TPS dengan jumlah pemilih TPS 1 (RT.01 dan RT.02) dengan total pemilih 265 orang dan TPS 2 (RT.03) dengan total pemilih 224 orang, hasil tersebut merupakan data hasil coklit yang dilakukan pantarlih dan singkronisasi data sidalih pada KPU Kabupaten.
Sehubungan dengan hal tersebut maka KPU menyampaikan secara umum Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui Panitia Pemilih Tingkat Kecamatan dan diteruskan di Desa untuk menyampaikan melalui papan pengumuman di tiap TPS pada lokasi kerumunan atau melalui pengecekan cekdptonline.kpu.go.id
Diharapkan masyarakat melakukan pengecekan data tersebut berupa nomor induk kependudukan, nomor kartu keluarga dan data pribadi lainnya, pengumuman berlaku selama 12 hari dimulai tanggal 12 April sampai dengan 23 April 2023 yang kemudian akan disusul daftar pemilih sementara hasil perbaikan jika masyarakat ada perubahan pada data tersebut.